Syarat Keanggotaan

1. Umum

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Berumur minimal 18 tahun; dan untuk anggota KSR maksimal 35 tahun.
  • Bagi anggota KSR Perguruan Tinggi/ Perusahaan/ Institusi, harus masih berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Jika telah lulus/ pindah/ keluar dari tempat di terdaftar, untuk melaporkan diri ke PMI Cabang sesuai domisili.
  • Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang.
  • Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai  anggota Relawan PMI (KSR-TSR).
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan, serta pendidikan dan pelatihan.
  • Bersedia menghayati dan mengamalkan serta melakukan diseminasi Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, AD/ART PMI dan ketentuan Organisasi.
  • Bersedia mematuhi ketentuan- ketentuan KSR-TSR PMI, ikut menjaga nama baik KSR-TSR PMI khususnya dan nama baik PMI pada
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun.

 

2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Mempunyai keahlian khusus yang dibutuhkan/ sesuai dengan Program Pelayanan PMI dan Pengembangan Organisasi.
  • Mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap
  • Patuh/taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  • Bersedia menghayati dan mengamalkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, AD/ART PMI
  • Bersedia mengikuti orientasi kepalangmerahan
  • Bersedia mengabdikan dirinya di PMI minimal selama 1 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.