1. Umum
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Berumur minimal 18 tahun; dan untuk anggota KSR maksimal 35 tahun.
- Bagi anggota KSR Perguruan Tinggi/ Perusahaan/ Institusi, harus masih berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Jika telah lulus/ pindah/ keluar dari tempat di terdaftar, untuk melaporkan diri ke PMI Cabang sesuai domisili.
- Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang.
- Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota Relawan PMI (KSR-TSR).
- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan, serta pendidikan dan pelatihan.
- Bersedia menghayati dan mengamalkan serta melakukan diseminasi Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, AD/ART PMI dan ketentuan Organisasi.
- Bersedia mematuhi ketentuan- ketentuan KSR-TSR PMI, ikut menjaga nama baik KSR-TSR PMI khususnya dan nama baik PMI pada
- Bersedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun.
2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Mempunyai keahlian khusus yang dibutuhkan/ sesuai dengan Program Pelayanan PMI dan Pengembangan Organisasi.
- Mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap
- Patuh/taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Bersedia menghayati dan mengamalkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, AD/ART PMI
- Bersedia mengikuti orientasi kepalangmerahan
- Bersedia mengabdikan dirinya di PMI minimal selama 1 tahun